Sebagai pengendara yang baik kamu harus paham rambu lalu lintas yang terdapat di sepanjang jalan. Karena rambu punya beberapa bentuk. Mul...
Sebagai pengendara yang baik kamu harus paham rambu lalu lintas yang terdapat di sepanjang jalan. Karena rambu punya beberapa bentuk. Mulai dari lampu, tulisan hingga gambar yang di letakan di samping jalan atau pertigaan. Ada satu lagi nih rambu lalu lintas yang terdapat pada garis jalan.
Selain garis putih ada juga loh yang berwarna kuning. Salah satunya yakni Yellow Box Junction yang terdapat di persimpangan jalan. Selain itu, ternyata ada markah kuning lain yang mesti diwaspadai pengendara. Markah berwarna kuning dengan bentuk bergerigi di pinggir jalan, ada yang sudah familiar?
Jangan sampai salah arti ya, marka tersebut pertanda adanya larangan parkir yang berbentuk garis.
Pada pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis markah berbiku-biku ini.
Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan markah ini loh, jadi hati - hati ya, demi kenyamanan berkendara sebaiknya kamu menghindari tanda larangan ini, nggak mau kan kena tilang sama pak polisi. 😀😀