Sejumlah advokat menggugat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup TribunNews , Gugatan telah dilayangkan lewat Kepaniteraan Pengadilan Neg...
Sejumlah advokat menggugat Surat Edaran Menteri Lingkungan HidupTribunNews, Gugatan telah dilayangkan lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016). Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar ke Mahkamah Agung (MA). Dilansir dari
"Surat Edaran bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata. Oleh sebab itu, kami gugat ke MA," ujar salah satu advokat yang menggugat, Mohammad Aqil lewat keterangan persnya, Selasa (19/4/2016).
Selain Aqil, ada pula delapan advokat lainnya, yakni Ronny Asril, Harry Syahputra, Wibisono Oedoyo, Endang Suparta, Abdul Lukman Hakim, Muhammad Irfan Elhadi, Suwirman Sikumbang dan Roni Saputra.
Dalam pasal yang dimaksud, negara menjamin kewajiban sang penjual untuk menyerahkan kebendaan secara nyata dan utuh kepada tiap pembeli.
Kantong plastik itu pun dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban penjual. "Selayaknya penyerahan kunci dari bangunan dalam hal kebendaan saja," ujar Aqil.
Selain itu, surat edaran kantong plastik berbayar juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini karena barang yang mencemari lingkungan seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kantong plastik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas menyatakan kantong plastik adalah sumber sampah yang tidak dapat diurai bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia.
Para penggugat berharap, MA menyatakan surat edaran tidak sah dan pemerintah menerbitkan kembali aturan yang jauh lebih efektif dan kongkret untuk mencegah dampak buruk yang disebabkan oleh kantong plastik.
Kantong plastik berbayar telah berlaku sejak tanggal 21 Februari 2016, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Surat edaran ini lahir dari pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO), yang diberlakukan selama 6 bulan dengan masa evaluasi berkala 3 bulan sekali.
Kini setiap konsumen yang memerlukan kantong plastik setiap membeli barang, karena tidak membawa kantong dari rumah, diwajibkan membayar (membeli) kantong plastik dengan harga Rp 200 per kantong. Bahkan di Kota Balikpapan, harga per kantong mencapai Rp 1.500. Baru-baru ini, YLKI menyuarakan agar harga minimal menjadi Rp 1.000 per kantong plastik. Di Papua bahkan satu kantong plastik dihargai Rp 5.000. Kalo dengan kotamu bagaimana aturan kantong plastik berlaku..??