Saat tidak tertib di jalanan dan kena tilang polisi, jadi hal yang sedikit menyebalkan untuk melakukan pembayaran, apalagi buat yang ngga...
Saat tidak tertib di jalanan dan kena tilang polisi, jadi hal yang sedikit menyebalkan untuk melakukan pembayaran, apalagi buat yang nggak punya banyak waktu, harus ikut sidang atau lebih memilih 'uang damai'.
Kini tak perlu lagi berantre-antre ria untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri, Karena mulai Senin (4/4/2016), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta menerapkan sistem pembayaran tilang secara online.
Dengan adanya sistem tilang online ini, setelah beberapa hari ditilang pengendara bisa lekas mengetahui besaran denda tilang dengan mengakses website kejaksaan negeri maupun Kejati DKI Jakarta. Dan untuk pembayaran bisa dilakukan melalui bank.
Sehingga Anda tak perlu lagi ikut sidang, dan setelah menyelesaikan pembayaran tilang, beberapa hari setelah tanggal sidang bisa datang ke Kejaksaan untuk mengambil STNK ataupun SIM yang disita. Selain menghindari antrean panjang sistem baru ini mampu menghindari percaloan yang biasanya mematok harga lebih tinggi.