Takut perbuatan kejinya kedapatan orang lain, Obeng (32) dan Zainal (31) menenggelamkan Nisa (22) di rawa belakang Kantor Bupati Sekadau....
Takut perbuatan kejinya kedapatan orang lain, Obeng (32) dan Zainal (31) menenggelamkan Nisa (22) di rawa belakang Kantor Bupati Sekadau.
Berawal pada 19 April 2016, sehabis pulang kerja, Nisa melewati depan mes tempat Obeng dan Zainal bekerja di perkebunan sawit. Zainal lalu menggoda Nisa dan memperkosanya, diikuti oleh Zainal.
Kapolres Sekadau, AKBP Muslikhun, mengatakan Obeng khawatir perbuatan bejatnya akan dilaporkan korban kepada istri dan keluarganya, bahkan suami korban, sehingga mengambil jalan pintas dengan membunuh korban.
"Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dan dibekap, sehingga korban kehabisan napas dan meninggal," ujar Muslikhun kepada Tribun Pontianak, Kamis (5/5/2016).
Kedua pelaku sengaja menenggelamkan korban di rawa dekat mes tempat mereka bekerja usai memperkosa korban. Pada Jumat (22/4/2016), mayat korban naik ke permukaan dan mengapung.
Obeng, memiliki nama asli Hamdani, sudah mengenal Nisa karena keduanya berasal dari Desa Merapi, sedangkan Zainal berasal dari Desa Bokak, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP K Purba, menambahkan Nisa diperkosa kedua pelaku di mes tempat mereka bekerja secara bergantian.
Obeng membantah menyetubuhi Nisa secara paksa, sebaliknya karena suka sama suka.
"Malamnya baru kami menenggelamkan korban. Kami menenggelamkannya menggunakan batako yang diikatkan ke perutnya," ungkap Obeng pada polisi.